Kejadian berikut ini bisa membuat pengguna Google Glass berpikir dua
kali sebelum menyetir mobil dengan tetap mengenakan perangkat kacamata
pintar tersebut. Sebagaimana dilaporkan oleh Ars Technica,
seorang wanita bernama Cecilia Abadie di San Diego, California, AS,
ditilang polisi lalu
lintas (polantas) pada Selasa (29/10/2013) malam
kemarin.
Selain karena melewati batas kecepatan, polisi yang
menilangnya juga menambahkan pelanggaran kedua terkait dengan Google
Glass yang dikenakannya saat itu.
Nama "Google Glass" jelas
tertera dalam surat tilang yang kemudian diunggah Abadie ke jejaring
sosial Google+. Petugas polisi yang menilangnya menganggap perangkat itu
sebagai "monitor" yang menghalangi pandangan dan bisa mengganggu
konsentrasi pengemudi.
Hukum negara bagian California memang melarang pengendara mobil menatap
layar monitor atau sejenisnya yang menayangkan konten bisnis atau
hiburan. Si petugas yang bersangkutan rupanya cukup up-to-date dan menganggap Google Glass memenuhi kualifikasi sebagai "monitor".
Abadie merasa keberatan dan berniat mengajukan banding atas tuduhan pelanggaran terkait Google Glass yang diterimanya.
Hukum
California memberi pengecualian soal monitor atau perlengkapan video di
dalam kendaraan apabila perangkat yang bersangkutan menyajikan
informasi "global positioning" atau "pemetaan". Seperti diketahui, Google Glass bisa dipakai sebagai alat navigasi dengan GPS.
Masalahnya
adalah bagaimana membuktikan apa yang sedang terpampang lewat layar
Google Glass Abadie ketika dia ditangkap. Dia mengatakan, perangkat
tersebut saat itu sedang tidak dinyalakan.
Google Glass sendiri
sejauh ini belum tersedia secara luas dan baru bisa dimiliki oleh
segelintir orang yang tergabung dalam program Google Glass Explorer.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar