Marciano tidak hanya sekedar meminta pengakuan, tetapi turut
menuntut agar Kepala DSD ikut meneken sebuah kode tata kelakuan baik
(COC) dan protokol di bidang intelijen. Demikian ungkapan Marciano di
hadapan media usai mengikuti rapat kerja gabungan dengan Komisi I DPR,
beberapa Kementerian dan instansi terkait, di ruang rapat Komisi I,
Senayan pada Kamis, 28 November 2013.
"Dari pembicaraan itu, kami sudah mencapai kesepakatan untuk
menyusun protokol dan tata kelakuan baik (COC) yang mengatur bagaimana
kerjasama intel antara kedua negara. COC dan protokol itu akan dibuat
bersama dan dikomunikasikan," kata Marciano.
Setelah COC selesai dibuat, lanjut Marciano, dokumen tersebut akan
diserahkan ke Kementerian Luar Negeri, karena akan dijadikan satu
dengan protokol dan COC secara keseluruhan.
"Jadi COC yang akan kami teken nanti, merupakan bagian dari salah
satu konsep besar dan sesuai dengan rencana Pemerintah akan mengikuti
COC di bidang-bidang lainnya," ujar dia.
Sebelumnya Marciano pernah menyebut bahwa penyadapan yang
dilakukan DSD pada periode 2007-2009 sudah diakui oleh pimpinan badan
intel itu.
Marciano menegaskan, aksi intelejen diperbolehkan di setiap
negara. Asalkan terus melakukan koordinasi dengan intelejen setempat,
selain itu ada batasan-batasan yang tertuang dalam undang-undang yang
berlaku.
"Mereka (intelejen asing) juga koordinasi apabila ada informasi
yang dibutuhkan oleh kedua pihak, apabila mereka melakukan di luar
koordinasi tersebut, dan itu pelanggaran dan tidak bisa diterima,"
ungkapnya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar