Akamai menyebut total angka kejahatan cyber di Indonesia melonjak hingga 21 persen tahun ini. Oleh sebab itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan empat tips cara bagi pengguna dunia maya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Teknologi dan Informasi Komunikasi (TIK).
Hal itu tertulis dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, pada Sabtu 16 November 2013.
Keempat tips tersebut yakni pertama, menggunakan jaringan area lokal (LAN) nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti WPA 2 (Wifi Protected Access 2). Tujuannya agar komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
Kedua, bagi pengguna ponsel pintar, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu, Kemkominfo menasihati, saat mengunduh aplikasi, harus memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
Ketiga, pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya. Tips terakhir, atau keempat, bagi pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran surel atau URL yang mencurigakan.
Kemkominfo juga meminta agar pengguna menginstal perangkat lunak anti virus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi di samping sistem operasi (OS). Kedua, bagi pengguna ponsel pintar, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu, Kemkominfo menasihati, saat mengunduh aplikasi, harus memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
Ketiga, pengguna internet juga diharapkan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya. Tips terakhir, atau keempat, bagi pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran surel atau URL yang mencurigakan.
Bagi pelaku kejahatan dunia cyber, mereka bisa dijerat dengan pasal 30, 32, 28 dan 27 UU ITE yang membahas mengenai informasi dan transaksi elektronik, antara lain menyangkut akses ilegal, perubahan data, berita bohong yang merugikan konsumen dan konten yang melanggar kesusilaan.
Berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt - CISRT), selama periode Januari hingga September, berbagai insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu perubahan tampilan situs (web defacement), malware, spam, ip brute force, dan phising.
Kemkominfo sebagai regulator tidak tinggal diam. Mereka turut membantu mengusut kasus terkait keamanan informasi.
Dari data yang dimiliki oleh Kemkominfo, terdapat tiga kasus yang pernah mereka tangani, yakni kasus peretasan dan perubahan nama domain, kasus pornografi dan penghinaan.
Untuk dapat mencegah kejahatan dunia siber semakin meluas, Kemkominfo turut meminta bantuan dari warga bila menemukan berbagai ketidaksesuaian dan penyimpangan dengan menghubungi Kemkominfo dengan menulis email ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan SMS ke nomor 087774350635.
Laporan ini nantinya, menurut Kemkominfo, akan ditindaklanjuti dan dibuatkan laporan kejadian (LK).
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar