Selasa, 19 November 2013

Ini Modus Kuno dan Canggih Penyadapan Ponsel di Indonesia

Penyadapan ponsel Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berserta sejumlah menteri oleh badan intelijen Australia terbongkar.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono, Selasa 19 November 2013 mengatakan memunculkan berbagai cara untuk menyadap ponsel.

"Kalau dengan perkembangan saat ini, makin bisa di-remote," ujar Nonot kepada VIVAnews, hari ini, 19 November 2013.

Ia mengatakan, salah satu skema konvensional penyadapan ponsel yakni dengan menaruh BTS kamuflase di sekitar ponsel korban. Misalnya, penegak hukum dalam memburu target menggunakan BTS palsu dalam bentuk koper atau lainnya dalam bentuk yang tidak terduga.

"Ponsel kan mengirimkan gelombang radio ke BTS melalui udara di sekitarnya. Nah, BTS kamuflase ini akan menangkap dan kemudian mengambil informasi pembicaraan ponsel," jelas dia.

Nonot melanjutkan, cara konvensional lain yakni melalui pemasangan penyadap melalui operator telekomunikasi. Ia mengatakan, demi penegakan hukum, tiap operator wajib memasang penyadap dan hanya diperbolehkan membuka bila diminta oleh pengak hukum.

"Jaringan telepon dari rumah ke rumah atau ponsel itu terpusat ke jaringan yang namanya sentral telepon. Di situ ada interspace penyadapan," paparnya.

Sedangkan, skema canggih penyadapan saat ini bisa menggunakan peranti lunak. Nonot menyadari bahwa praktek penyadapan oleh intelijen asing tentu sangat rapi dan rahasia, banyak yang tak menyadarinya.

"Mereka yang di luar juga bisa menyewa bandwidth, kemudian operator membuka jaringan virtual ke sana (pusat intelijen) atau berpura-pura sewa saluran untuk jadi ISP," kata dia.

Terkait dengan hal ini, Nonot menyamakan dengan kekhawatiran permintaan pemerintah RI terkait pusat data BlackBerry yang masih terdapat di luar negeri.

"Semua server (BlackBerry) di luar negeri. Seluruh komunikasi dapat dibaca mereka. Kan mereka yang generate kodenya," ujarnya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar