Dalam persidangan perdana sengketa informasi publik antara Masyarakat
Transfaransi Aceh (MaTA) dengan Partai Aceh (PA), Selasa (19/11) di
kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, PA menuding MaTA
mata-mata asing untuk memperoleh informasi publik dari PA.
Atas
alasan itu, kuasa hukum PA, Irfansyah mengatakan tidak memberikan
informasi publik yang diminta oleh MaTA. "Kita takut seperti kejadian
penyadapan oleh Australia, makanya kita perlu tau dulu untuk apa
informasi yang diminta itu," kata kuasa hukum PA, Irfansyah dalam
persidangan.
Irfansyah kembali tekankan, jangan sampai informasi
publik yang diminta itu dijual ke asing. Sehingga akan merugikan negara
karena ada informasi publik bocor ke pihak asing.
Sementara itu,
Koordinator MaTA, Alfian menampik semua tuduhan yang disampaikan oleh
PA. Informasi publik yang diminta oleh MaTA itu sudah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan data yang diminta untuk
kebutuhan riset yang nantinya akan melahirkan buku bisa dijadikan
pedoman dan menciptakan citra partai yang telah transparan.
"Kami
meminta informasi publik berupa laporan keuangan partai yang bersumber
dari uang negara, sumbangan anggota dewan dan dana bantuan lain yang sah
secara perundangan-undangan," ujar Alfian.
Dia melanjutkan,
permintaan informasi publik ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. MaTA meminta laporan
keuangan, struktur organisasi dan juga program kerja partai tersebut.
Kata
Alfian, MaTA tidak hanya meminta informasi publik dari PA. Akan tetapi
juga berlaku yang sama terhadap 8 partai lain yang ada kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). "Semua kita minta, Golkar, PKPI dan PKS
yang sudah menyerahkan," tukasnya.
Sementara persidangan sengketa
informasi publik ditunda sampai hari Jumat 22 November 2013 pukul 15.00
Wib dengan agenda mediasi.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar