Selasa, 19 November 2013

Partai Aceh tuding MATA mata-mata asing

Dalam persidangan perdana sengketa informasi publik antara Masyarakat Transfaransi Aceh (MaTA) dengan Partai Aceh (PA), Selasa (19/11) di kantor Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, PA menuding MaTA mata-mata asing untuk memperoleh informasi publik dari PA.

Atas alasan itu, kuasa hukum PA, Irfansyah mengatakan tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh MaTA. "Kita takut seperti kejadian penyadapan oleh Australia, makanya kita perlu tau dulu untuk apa informasi yang diminta itu," kata kuasa hukum PA, Irfansyah dalam persidangan.

Irfansyah kembali tekankan, jangan sampai informasi publik yang diminta itu dijual ke asing. Sehingga akan merugikan negara karena ada informasi publik bocor ke pihak asing.

Sementara itu, Koordinator MaTA, Alfian menampik semua tuduhan yang disampaikan oleh PA. Informasi publik yang diminta oleh MaTA itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan data yang diminta untuk kebutuhan riset yang nantinya akan melahirkan buku bisa dijadikan pedoman dan menciptakan citra partai yang telah transparan.

"Kami meminta informasi publik berupa laporan keuangan partai yang bersumber dari uang negara, sumbangan anggota dewan dan dana bantuan lain yang sah secara perundangan-undangan," ujar Alfian.

Dia melanjutkan, permintaan informasi publik ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. MaTA meminta laporan keuangan, struktur organisasi dan juga program kerja partai tersebut.

Kata Alfian, MaTA tidak hanya meminta informasi publik dari PA. Akan tetapi juga berlaku yang sama terhadap 8 partai lain yang ada kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). "Semua kita minta, Golkar, PKPI dan PKS yang sudah menyerahkan," tukasnya.

Sementara persidangan sengketa informasi publik ditunda sampai hari Jumat 22 November 2013 pukul 15.00 Wib dengan agenda mediasi.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar