Kabar mengejutkan disampaikan pakar digital forensik Ruby Alamsyah,
bahwa Presiden SBY dan para menteri sudah disadap pihak Australia sejak
empat tahun yang lalu.
"Saya sudah ngomong di mana-mana dan memberikan penjelasan ke
sejumlah instansi sejak 2009.
Ini sebenarnya isu lama, cuma dokumennya
baru terungkap sekarang oleh sejumlah media Inggris," ujarnya kepada
merdeka.com, Senin (18/11).
Menurut dia, parahnya intelijen Indonesia yang baru tahu kalau
disadap setelah empat tahun berlalu. Namun, Ruby belum menjelaskan
secara detail mengenai metode penyadapan. "Nanti saya call lagi,"
ujarnya.
Sementara itu, Menpora Roy Suryo yang juga pengamat multimedia mengatakan masalah isu penyadapan sudah lama beredar.
"Bukankah semua negara sudah tahu bahwa kehadiran Kedubes yang
biasanya di atapnya bertebaran berbagai antena adalah memang sarana
untuk melakukan monitoringer," ungkapnya secara tertulis.
Menurut Roy, meski praktik pengawasan (monitoring) adalah keniscayaan
yang mesti selalu bisa terjadi. Walau sudah dipakai teknologi enkripsi
atau persandian secanggih apapun, dan selama semua komunikasi tersebut
masih ditransmisikan melalui ranah publik atau jejaring yang bisa
diakses oleh teknologi buatan manusia, maka tetap akan bisa dimonitor
pihak lain dengan menggunakan teknologi setara.
Sebelumnya,Citizen Lab menemukan FinFisher pada jaringan protocol
internet milik Telkom dan Biznet namun belum merupakan bukti bahwa
Indonesia telah mengoperasikan Fin Fisher.
FinFisher atau dikenal juga dengan FinSpy, adalah perangkat lunak
pengintai yang dipasarkan oleh Gamma International, sebuah perusahaan
software dengan Gamma cabang International Ltd yang berbasis di Inggris
di Andover, Inggris.
Gamma International adalah anak perusahaan dari Grup Gamma, yang
mengkhususkan diri dalam pengawasan dan pemantauan, termasuk peralatan,
perangkat lunak dan pelatihan.
"Citizen Lab justru mengaku ingin menanyakan kepada Indonesia,
khususnya Telkom dan Biznet mengapa FinFisher ada di mereka dan untuk
apa software tersebut diletakkan di kedua internet service provider
(ISP) tersebut," ujar Masashi Crete, Researcher Manager Citizen Lab.
Masashi mengungkapkan FinFisher tersebut bisa diletakkan oleh pihak
Indonesia sendiri, juga bisa oleh pihak luar negeri tanpa sepengetahuan
Biznet dan Telkom.
[Sumber]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar