Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapuskan Peraturan Presiden Nomor
105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan
Pejabat Tertentu, dan Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dua perpres
ini memudahkan para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga
negara untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan
ditanggung oleh negara.
“Kami dengar kuatnya persepsi, seolah
ini diistimewakan dan dianggap kurang adil meskipun konsepnya tetap
konsep asuransi. Maka saya putuskan kedua perpres itu saya cabut dan
tidak berlaku,” kata Presiden seusai memimpin rapat kabinet terbatas di
Istana Bogor, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Presiden,
setelah dikaji kembali perpres tersebut tidak diperlukan lagi karena
aturan mengenai asuransi kesehatan untuk para pejabat sudah masuk dalam
undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami berpendapat karena
kita sudah punya sistem BPJS dan SJSN, semua diintegrasikan, tidak perlu
dilakukan pengaturan yang khusus,” sambungnya.
Presiden juga
mengatakan bahwa sebenarnya kandungan dari kedua perpres itu adalah
sistem asuransi yang dikenakan kepada pejabat negara. Namun, menurut
Presiden, pihaknya mendengar isu yang bergulir di masyarakat yang
menilai bahwa dua perpres tersebut kurang tepat dan tidak diperlukan.
Tentang Perpres 105 dan 106
Diberitakan
sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna
kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Selain perpres itu, Presiden juga
menandatangani Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Dengan perpres ini,
para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan
untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung
oleh negara. Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet,
kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai
dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014. Presiden
mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu,
serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara sehingga pemerintah
memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.
Dalam
Perpres Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden pada 16
Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan
paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan
pejabat tertentu. Menteri dalam perpres ini adalah pimpinan kementerian
dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas
setingkat menteri.
Adapun pejabat tertentu adalah pejabat yang
memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, serta
pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas
setingkat eselon I. Sementara itu, Perpres Nomor 106 Tahun 2013 tentang
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara meliputi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah
Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Hal ini
tercantum dalam Pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY pada
hari yang sama. Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari
pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara, termasuk
pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Biaya rumah sakit luar
negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan
masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk para pejabat
di level pusat.
Adapun untuk pejabat tertentu di lingkungan
pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan perpres ini
akan diatur oleh peraturan menteri kesehatan dan peraturan menteri
keuangan. Dengan adanya dua aturan baru ini, pemerintah juga mencabut
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Peraturan Presiden Nomor
108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota DPR RI; DPD; BPK; Komisi Yudisial; Hakim Mahkamah
Konstitusi; dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar