Domain Anything.id, sebutan populer untuk penggunaan Domain Tingkat
Tinggi (DTT), segera dibuka. Jika dibuka, siapapun bisa memakai domain
.id seperti viva.id, nama.id, namaperusahaan.id, brand.id, dan
semacamnya.
Selama ini publik hanya bisa menggunakan domain .id
dalam bentuk Domain Tingkat Dua (DTD). Ada sebelas DTD yang saat ini
tersedia untuk digunakan sesuai peruntukannya: co.id, biz.id, web.id,
my.id, or.id, sch.id, ac.id, desa.id, net.id, go.id, dan mil.id.
Nah, jika berminat, lalu apa saja persyaratannya?
"Pertama,
nama domain minimal harus lima karakter. Misalnya, rotibakar.id,
nestle.id, unilever.id, kotak.id, dan sebagainya. Mengapa? Karena DTD
paling panjang sudah empat karakter, yaitu desa.id," jelas Sigit Widodo,
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), saat berkunjung
ke kantor VIVAnews, akhir pekan lalu.
Khusus personal,
nama domain harus terkait dengan nama sesuai kartu identitas. Misalnya,
budisaputra.id, edwinsaragih.id, dan sebagainya. "Ini untuk menghindari
broker. Kalau misalnya istana.id dibeli oleh orang yang tidak
bertanggung jawab, kan jadi masalah," jelas Sigit.
Sementara
perusahaan dibolehkan mendaftarkan nama domain sesuai brand yang
diasuhnya, sesuai paten yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI).
"Kalau memang tidak terdaftar
(di Ditjen HAKI), calon pendaftar harus berkompetisi dengan calon
pendaftar lain yang punya merek sama. Misalnya, Garuda. Ada dua pemegang
merek Garuda, yaitu Garuda Indonesia dan Kacang Garuda. Siapa cepat,
dia dapat," tambah Andi Budimansyah, Ketua Umum PANDI, pada kesempatan
yang sama.
Sedangkan, untuk nama-nama website pemerintah, yang
terdaftar di go.id dan mil.id, akan secara otomatis mendapat tempat di
domain .id. Misalnya, kominfo.go.id akan langsung berhak memakai domain
kominfo.id.
"Untuk nama-nama tokoh, seperti presiden, menteri,
dan tokoh masyarakat lain, kami juga sudah mengunci agar tidak
disalahgunakan," tegas Andi.
Januari dibuka
Tahapan
peluncuran akan dimulai pada 20 Januari 2014 dengan penerapan Periode
Sunrise. Periode Sunrise adalah tahapan privilege untuk pemegang merek
yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan ini akan
berlangsung selama tiga bulan.
Periode Sunrise akan disusul
dengan Periode Grandfather selama dua bulan. Pada periode ini, privilege
diberikan pada pemegang nama domain .id eksisting. Misalnya, pemilik
domain kursi.co.id, bisa mendaftarkan nama domain kursi.id. Atau,
viva.co.id menjadi viva.id.
Seusai Periode Grandfather, dilakukan
Periode Landrush selama dua bulan di mana semua orang dapat mengajukan
nama domain yang diinginkan – apabila memenuhi syarat.
"Jika pada masing-masing tahapan privilege ada
dua atau lebih pendaftaran nama domain yang sama, pendaftar yang berhak
menggunakan nama domain akan ditentukan dengan sistem lelang," jelas
Andi.
"Pada masing-masing tahapan privilege tersebut akan
diberlakukan biaya pendaftaran dan biaya akuisisi atas nama domain yang
diminatinya," tambah Andi.
Pada 17 Agustus 2014, domain anything.id sudah dapat didaftarkan dengan cara biasa menggunakan prinsip pendaftar pertama atau first come first serve.
"PANDI
dan Forum Nama Domain Indonesia sepakat menjadikan domain anything.id
sebagai hadiah ulang tahun Republik Indonesia ke-69," kata Andi.
Dia
menegaskan, domain anything.id merupakan domain premium. Karena itu,
biaya tahunannya lebih tinggi dari DTD yang ada sekarang, yakni
Rp500.000 per tahun sebelum PPN.
"Tidak hanya di Indonesia. Di
negara lain pun, biaya DTT lazimnya lebih mahal ketimbang biaya DTD,"
ujar Andi. Jika ingin mendaftar, Anda bisa menghubungi sejumlah mitra
PANDI di tautan ini.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar