Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV.
Berdasarkan
pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, KPI
menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa
Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada program "Yuk Keep
Smile" yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.
Pada
program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi Acara yang sedang
dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Hal ini merupakan
pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang
melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik
secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina
atau merendahkan martabat manusia.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan
menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses
klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya
Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6/2014). Trans TV mengakui adanya kelalaian
di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan
masyarakat Betawi ini.
Program YKS ini sebelumnya telah mendapat
sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran
kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.
Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI
sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang
penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan bahwa sepanjang
pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program
YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun
di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program
Siaran.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV untuk melakukan
pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran
program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar