Jumat, 22 November 2013

Myanmar Tolak Beri Kewarganegaraan pada Rohingya

Pemerintah Myanmar menegaskan tidak akan memberikan kewarganegaraan pada masyarakat minoritas Muslim Rohingya. Mereka menganggap keberadaan Rohingya di Myanmar ilegal, tidak peduli desakan masyarakat internasional.

Diberitakan Channel News Asia, Kamis 21 November 2013, Myanmar tetap bersikeras tidak akan beri kewarganegaraan pada Rohingya walaupun didesak PBB melalui resolusinya.

"Kami tidak bisa memberikan hak kewarganegaraan bagi mereka yang tidak sesuai hukum, apapun tekanannya. Itu adalah hak kedaulatan kami," kata juru bicara kepresidenan Myanmar, Ye Htut, melalui akun Facebooknya.

Pemerintah Myanmar menganggap Rohingya sebagai masyarakat ilegal dari Bangladesh sehingga tidak bisa diberi kewarganegaraan. Karena hal inilah minoritas Rohingya termarjinalkan.

Ye mengatakan bahwa Bengali -sebutan untuk Rohingya- hanya akan mendapat kewarganegaraan jika memenuhi kriteria yang ditetapkan hukum tahun 1982 soal kependudukan. Dalam hukum tersebut, Rohingya harus menunjukkan bahwa mereka telah tinggal di Myanmar sejak tahun 1823, hal yang sulit untuk ditelusuri.

Pada sensus pertama Myanmar dalam tiga dekade tahun depan, Rohingya bahkan tidak masuk hitungan. Selain tidak dipedulikan, Rohingya yang kebanyakan tinggal di Rakhine juga kerap jadi sasaran kekerasan.

Tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi juga terlihat tidak ambil pusing. Dalam hal ini, Partai Liga untuk Demokrasi Suu Kyi sepaham dengan pemerintah. "Rohingya tidak ada dalam hukum Myanmar," kata Nyan Win, juru bicara partai ini.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar