Isu penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat dan Australia
sangat ramai dibahas di berbagai forum online dan social media. Pakar TI
Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Rahardjo pun tergelitik untuk
ikut mengomentarinya.
"Sebetulnya saya tidak terlalu ingin untuk
membahas ini di ruang publik. Topik yang terkait dengan intel sebaiknya
dibahas dalam ruang tertutup. Namun karena semakin banyak yang ribut dan
tidak menggunakan referensi atau data yang benar, asal mangap, maka
saya ingin berkomentar," ungkap Budi kepada merdeka.com, Selasa (05/11).
Pertama,
katanya, ada tugas dari agen rahasia (spy, intel) untuk mengumpulkan
data dengan cara apapun. "Saya ulangi, dengan cara apapun. Syaratnya
hanya satu, yaitu tidak boleh ketahuan. Namanya juga agen rahasia, ya
harus rahasia," ujarnya.
Yang diributkan saat ini adalah karena
ketahuan. Kalau tidak ketahuan, atau hanya diketahui di lingkungan
terbatas, maka tidak akan terjadi keributan seperti sekarang.
Majalah
IEEE Spectrum sudah dua kali membahas ini secara terbuka, tentang
Echelon dan tentang penyadapan yang dilakukan terhadap pejabat di
Yunani.
Penyadapan dan perlindungan data sudah berlaku sejak
zaman dahulu kala. Bahkan dikatakan perang dunia kedua berakhir dengan
lebih cepat karena pihak sekutu berhasil memecahkan sistem persandian
dari Jerman, yang menggunakan perangkat Enigma.
"Kita juga bisa mundur lagi ke zaman Julius Caesar, dengan Caesar Chiper-nya," tambah Budi.
Jadi
intinya, penyadapan sudah berlangsung dari dahulu dan akan tetap
berlangsung sampai kapan pun. Jika sudah disadari bahwa nature dari
kegiatan ini adalah saling sadap, maka kita harus menguasai teknologi
dan teknik untuk melakukannya dan melindungi diri.
Menurut Budi,
adalah bodoh kalau hanya mengatakan bahwa pihak lain tidak boleh
menyadap tetapi diri sendiri tidak terkesan mempersilakan pihak lain
menyadap atau dengan kata lain tidak melindungi diri sendiri.
Sebagai
contoh, tentunya harus diterapkannya perlindungan terhadap data yang
sensitif yang biasanya terkait dengan pemerintahan atau militer.
Perlindungan
ini tidak hanya dilakukan secara teknologi atau teknis saja, tetapi
terkait juga dengan manusianya dan prosedurnya. Sebagai contoh,
komunikasi antar pejabat tidak boleh menggunakan perangkat komunikasi
komersial biasa, harus menggunakan perangkat yang dikembangkan oleh
instansi yang khusus untuk menangani hal ini.
Kalau di
Indonesia, ini adalah Lembaga Sandi Negara. Mereka sudah mengembangkan
teknologinya. Sekarang tinggal maukah para pejabat itu menggunakannya?
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar