Minggu, 08 Desember 2013

Ini "Pertolongan Pertama" Jika Merasa Ponsel Disadap

Isu penyadapan oleh pihak asing telah mengkhawatirkan para pengguna ponsel, khususnya pejabat tinggi negara maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam sebuah perusahaan.

Meski aturan penyadapan sangat ketat, hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun nyatanya sekelas presiden pun belum tentu jadi jaminan akan aman dari penyadapan.

Begitu tersadap, maka semua data dan komunikasi ponsel bisa diolah pihak penyadap. Bahayanya, jika data menyangkut hal-hal yang penting dan rahasia. Beberapa waktu lalu, PM Australia Tony Abbott mengaku tak akan berhenti melakukan aksi spionase terhadap Indonesia sebagai upaya pertahanan negaranya.

Nah, bila sudah kadung disadap, langkah apa yang bisa ditempuh agar privasi tetap terjaga?

Menurut Heru Sutadi, pakar IT yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, hal yang pertama dan mendasar yang bisa dilakukan adalah menutup semua saluran informasi dan perangkat komunikasi yang selama ini dipakai.

"Ganti dengan saluran komunikasi baru, baik ponsel maupun nomor baru," ujar Heru dalam diskusi di Kantor Kemenpora.

Untuk informasi yang sifatnya rahasia segera amankan dari koneksi jaringan. "Tutup semua saluran informasi yang bisa mengakses data rahasia itu dari koneksi ke jaringan baik Intranet maupun Internet," jelas dia.

Pengamanan informasi itu hendaknya dilakukan hingga keamanan informasi dalam negera benar-benar terjamin dan dinyatakan aman.

Bagi pejabat tinggi negara, sementara waktu diharapkan menghentikan atau jika perlu menutup semua akun yang terkait dengan jaringan Internet. "Khususnya aktivitas jejaring sosial seperti Facebook, Twitter maupun YouTube, e-mail dari domian internasional," jelasnya.

Berbagi tugas

Menurut Heru, dinas intelijen bersama lembaga terkait juga harus segera menyiapkan pengkodean atau enkripsi atas pertukaran data yang berklasifikasi rahasia, serta menyelidiki saluran komunikasi yang diduga bocor, disadap atau dimata-matai tersebut bersama-sama aparat penegak hukum.

Bagi para ahli teknologi informasi yang paham mengenai sistem keamanan informasi, diminta untuk bahu-membahu mengamankan sistem informasi nasional dari penyadapan, peretasan maupun mata-mata, yang khususnya dilakukan pihak luar negeri terhadap NKRI.

Bagi masyarakat, sektor bisnis, usahawan, sekolah dan kampus-kampus, harus juga bersama-sama menjaga sistem keamanan informasi masing-masing dan melakukan back up data agar jika terjadi hal-hal tidak diinginkan cepat dapat dipulihkan.

"Ini saja belum cukup. Agar komprehensif, perlu dibentuk tim pencari fakta independen untuk menyelidiki lebih dalam, bagaimana penyadapan terjadi, siapa saja yang terlibat, untuk kemudian diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang ada," kata mantan anggota BRTI itu.

Heru juga meminta pemerintah lebih tegas menghentikan hibah alat sadap telepon dan Internet dari Australia dan aliansinya. "Sampai ada kejelasan dari mana penyadapan bersumber," ujarnya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar