Sabtu, 25 Januari 2014

Mengaku Nabi, Warga Inggris Divonis Mati di Pakistan

Seorang warga negara Inggris divonis mati di Pakistan setelah mengaku sebagai nabi Muhammad dalam beberapa suratnya. Pria keturunan Pakistan ini diduga mengalami gangguan jiwa, namun dibantah oleh pengadilan di Rawalpindi.

Diberitakan Al-Jazeera, Jumat 24 Januari 2014, pria bernama Mohammed Ashgar ini ditahan di Sadiqabad sejak tahun 2010 lalu setelah mengirimkan surat ke beberapa orang polisi. Dalam suratnya, dia mengaku sebagai nabi.

Asghar adalah warga negara Skotlandia, Inggris, yang kembali ke Pakistan setelah menjalani perawatan paranoid schizophrenia di Edinburgh, seperti disampaikan pengacaranya. Namun, tim penyidik di penjara Adiala Rawalpindi menolak klaim bahwa pria 65 tahun itu mengalami gangguan jiwa.

Dia dikenakan pasal KUHP Pakistan No 295-C tentang penistaan agama yang bunyinya: "Barangsiapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja, baik dengan lisan dan tulisan, terlihat langsung atau dengan tuduhan, menyindir atau mencemarkan nama baik Nabi Suci Muhammad (shallahu alaihi wassalam), akan dihukum mati atau penjara seumur hidup dan dikenakan denda."

Jaksa penuntut Javed Gul mengatakan bahwa empat orang polisi telah bersaksi memberatkannya. Ahli tulisan tangan juga membenarkan bahwa itu adalah tulisan Asghar.

Pengacanyanya mengaku akan melakukan banding atas vonis tersebut. Mereka mengatakan tidak bisa mendampingi Ashgar di pengadilan. Selain itu, kata-kata "penistaan agama" juga tidak dimunculkan di pengadilan, hanya di penjara. Hal ini dimaksudkan demi menjaga stabilitas di wilayah tersebut.

Hukuman ini menuai kecaman dari organisasi Amnesty International yang menyerukan pembebasan Ashgar. "Mohammad Ashgar terancam dipancung hanya karena menulis surat. Dia tidak layak mendapatkan hukuman," kata Polly Truscott, wakil direktur Asia Pasifik lembaga ini.

Pakistan memang memiliki hukuman berat bagi para penista Islam. Namun kebanyakan terhukum mati mendapatkan pengampunan negara. Sejak tahun 2008, hanya satu orang yang dihukum mati.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar