Seorang warga negara Inggris divonis mati di Pakistan setelah mengaku
sebagai nabi Muhammad dalam beberapa suratnya. Pria keturunan Pakistan
ini diduga mengalami gangguan jiwa, namun dibantah oleh pengadilan di
Rawalpindi.
Diberitakan Al-Jazeera, Jumat 24 Januari
2014, pria bernama Mohammed Ashgar ini ditahan di Sadiqabad sejak tahun
2010 lalu setelah mengirimkan surat ke beberapa orang polisi. Dalam
suratnya, dia mengaku sebagai nabi.
Asghar adalah warga negara
Skotlandia, Inggris, yang kembali ke Pakistan setelah menjalani
perawatan paranoid schizophrenia di Edinburgh, seperti disampaikan
pengacaranya. Namun, tim penyidik di penjara Adiala Rawalpindi menolak
klaim bahwa pria 65 tahun itu mengalami gangguan jiwa.
Dia
dikenakan pasal KUHP Pakistan No 295-C tentang penistaan agama yang
bunyinya: "Barangsiapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja, baik
dengan lisan dan tulisan, terlihat langsung atau dengan tuduhan,
menyindir atau mencemarkan nama baik Nabi Suci Muhammad (shallahu alaihi
wassalam), akan dihukum mati atau penjara seumur hidup dan dikenakan
denda."
Jaksa penuntut Javed Gul mengatakan bahwa empat orang
polisi telah bersaksi memberatkannya. Ahli tulisan tangan juga
membenarkan bahwa itu adalah tulisan Asghar.
Pengacanyanya
mengaku akan melakukan banding atas vonis tersebut. Mereka mengatakan
tidak bisa mendampingi Ashgar di pengadilan. Selain itu, kata-kata
"penistaan agama" juga tidak dimunculkan di pengadilan, hanya di
penjara. Hal ini dimaksudkan demi menjaga stabilitas di wilayah
tersebut.
Hukuman ini menuai kecaman dari organisasi Amnesty
International yang menyerukan pembebasan Ashgar. "Mohammad Ashgar
terancam dipancung hanya karena menulis surat. Dia tidak layak
mendapatkan hukuman," kata Polly Truscott, wakil direktur Asia Pasifik
lembaga ini.
Pakistan memang memiliki hukuman berat bagi para
penista Islam. Namun kebanyakan terhukum mati mendapatkan pengampunan
negara. Sejak tahun 2008, hanya satu orang yang dihukum mati.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar