nya adalah World of Warcraft, Grand Theft Auto (GTA), Call of Duty, Point Blank, Cross Fire, War Rock, Counter Strike, Mortal Combat, Future Cop, Carmageddon. Shelshock, Raising Force, Atlantica, Conflict, dan VietnamBully.
Menkominfo juga membenarkan rencana pemblokiran game online tersebut dikutip dari laman Antaranews
Menkominfo Rudi Antara menyatakan akan memblokir “game online” yang berbahaya, namun akan membentuk tim terlebih dahulu dengan melibatkan Kemenkominfo dan Kemendikbud untuk menentukan kadar “bahaya” sebuah game online.
“Game online itu bukan judi, porno, atau konten yang sudah jelas berbahaya itu, karena itu kami sepakat dengan Kemendikbud untuk membentuk tim yang menentukan rating game berbahaya atau tidak,” katanya di Surabaya, Sabtu.
Pernyataan tersebut membuat para hacker marah dan melampiaskan kekecewaan mereka kepada situs Kpai.go.id. mungkin akan adalagi website akan di hack nanti nya.
Game bukan penyebab inti dari rusak nya moral anak penerus bangsa. sedangkan game tersebut sudah memiliki rating usia masing pada setiap game. jadi bukan semua kalangan umur yg boleh memainkan game tersebut. jika masih dimainkan oleh anak dibawah umur, berarti itu kelalain orang tua yg tidak mengawasi anak nya. sampai artikel ini diterbitkan website kpai.go.id masih blum bisa di akses
Pemblokiran game yg dianggap Menkominfo berbahaya bukan lah solusi yg tepat. dan banyak pihal yg menentang wacana tersebut terutama di kalangan pecinta game.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar