Selasa, 05 November 2013

Ditabrak Polisi, Pelajar 13 Tahun di Aceh Jadi Tersangka

Putri Sahara (13 Tahun), siswi MTsN Model Banda Aceh, ditabrak mobil patroli polisi. Tulang panggulnya hancur dan kantong kemih bocor serta kaki kiri Putri juga patah dan belum bisa dioperasi.

Bukannya menanggung semua biaya pengobatannya, anggota polisi itu malah melaporkan warga Beurawe Banda Aceh itu. Kini Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan melanggar lalu lintas, karena tidak memakai helm dan memiliki SIM.
Putri menceritakan, peristiwa itu terjadi pada 4 November 2012 lalu. Dia yang saat itu sedang membawa motor, dan jalan-jalan bersama rekannya melewati kawasan Lambung Ulee Lheu, Banda Aceh, ditabrak mobil patroli polisi yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan menurut para saksi yang melihat, motor Putri terlempar hingga 10 meter.
"Setelah ditabrak Putri tidak sadar lagi. Kaki Putri patah. Sudah coba berobat ke beberapa rumah sakit, sampai ke Penang, katanya belum bisa dioperasi,” ujar Putri, saat ditemui di rumahnya di Beurawe Banda Aceh, Selasa 5 November 2013.
Karena sakit dan tidak bisa duduk berlama-lama, sudah setahun ini Putri tidak bisa sekolah. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Putri yang waktu itu masih duduk di kelas 2 MTsN, dinyatakan tidak naik kelas dan malah diminta untuk pindah sekolah.
Rencananya, Putri harus kembali dioperasi dalam waktu dekat, tapi keluarga kekurangan biaya untuk membawa Putri ke Malaysia. Mursyida, ibu Putri mengaku pada awalnya sang penabrak telah membantu membiayai pengobatan Putri sebesar Rp4 juta.
"Selama pengobatannya kami sudah menghabiskan uang sebesar Rp30 juta. Sekarang butuh dana sebanyak Rp120 juta untuk operasi di Malaysia," ujarnya.
Menurut Musyida, selang beberapa bulan tanpa sepengetahuan keluarga, oknum polisi itu membuat surat perjanjian yang isi di dalamnya menyatakan keluarga korban sudah ihklas menerima musibah ini tanpa ada tuntutan. Ayah Putri, yang juga berprofesi sebagai polisi itu, diminta  membubuhkan tanda tangan di surat perjanjian.
"Waktu itu ayah Putri juga sedang sakit di Rumah Sakit Fakinah karena diabetes, jadi nggak baca lagi surat itu langsung ditandatangani," ujarnya.
Menghadapi kasus tersebut, Putri kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak) Aceh. Manager Program LBH Anak Aceh, Rudi Bastian mengungkapkan, oknum polisi tersebut terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab. "Justru Polresta Banda Aceh menetapkan korban menjadi tersangka," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Dikonfirmasi terpisah, Kepala satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana SIK MH, mengatakan, sebenarnya penetapan Putri sebagai tarsangka merupakan prosedur pemanggilan. Rencananya polisi hendak memediasi kedua pihak.
"Karena hasil Olah TKP memang Putri melawan arus dan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan tidak mengantongi SIM. Jadi pemanggilannya juga sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Andi Kirana, pihak keluarga meminta Anggota Polisi bernama Brigadir Haikal yang menabrak Putri, untuk menanggung setengah biaya operasi Putri sebesar Rp60 juta. Namun anggota polisi itu tidak mampu menanggung biaya sebesar itu.
"Karena itulah kita hendak memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang lebih baik. Kita juga tidak mau gegabah, apalagi Putri masih anak-anak, kita tahu ada Undang-undang perlindungan anak," katanya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar