Bukannya menanggung semua
biaya pengobatannya, anggota polisi itu malah melaporkan warga Beurawe
Banda Aceh itu. Kini Putri ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan
melanggar lalu lintas, karena tidak memakai helm dan memiliki SIM.
Putri menceritakan,
peristiwa itu terjadi pada 4 November 2012 lalu. Dia yang saat itu
sedang membawa motor, dan jalan-jalan bersama rekannya melewati kawasan
Lambung Ulee Lheu, Banda Aceh, ditabrak mobil patroli polisi yang sedang
melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan menurut para saksi yang melihat,
motor Putri terlempar hingga 10 meter.
"Setelah ditabrak Putri
tidak sadar lagi. Kaki Putri patah. Sudah coba berobat ke beberapa rumah
sakit, sampai ke Penang, katanya belum bisa dioperasi,” ujar Putri,
saat ditemui di rumahnya di Beurawe Banda Aceh, Selasa 5 November 2013.
Karena sakit dan tidak
bisa duduk berlama-lama, sudah setahun ini Putri tidak bisa sekolah.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Putri yang waktu itu masih
duduk di kelas 2 MTsN, dinyatakan tidak naik kelas dan malah diminta
untuk pindah sekolah.
Rencananya, Putri harus
kembali dioperasi dalam waktu dekat, tapi keluarga kekurangan biaya
untuk membawa Putri ke Malaysia. Mursyida, ibu Putri mengaku pada
awalnya sang penabrak telah membantu membiayai pengobatan Putri sebesar
Rp4 juta.
"Selama pengobatannya
kami sudah menghabiskan uang sebesar Rp30 juta. Sekarang butuh dana
sebanyak Rp120 juta untuk operasi di Malaysia," ujarnya.
Menurut Musyida, selang
beberapa bulan tanpa sepengetahuan keluarga, oknum polisi itu membuat
surat perjanjian yang isi di dalamnya menyatakan keluarga korban sudah
ihklas menerima musibah ini tanpa ada tuntutan. Ayah Putri, yang juga
berprofesi sebagai polisi itu, diminta membubuhkan tanda tangan di
surat perjanjian.
"Waktu itu ayah Putri
juga sedang sakit di Rumah Sakit Fakinah karena diabetes, jadi nggak
baca lagi surat itu langsung ditandatangani," ujarnya.
Menghadapi kasus
tersebut, Putri kini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH
Anak) Aceh. Manager Program LBH Anak Aceh, Rudi Bastian mengungkapkan,
oknum polisi tersebut terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung
jawab. "Justru Polresta Banda Aceh menetapkan korban menjadi tersangka,"
ujarnya.
Penjelasan Polisi
Dikonfirmasi terpisah,
Kepala satuan Lalulintas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana SIK MH,
mengatakan, sebenarnya penetapan Putri sebagai tarsangka merupakan
prosedur pemanggilan. Rencananya polisi hendak memediasi kedua pihak.
"Karena hasil Olah TKP
memang Putri melawan arus dan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan
helm dan tidak mengantongi SIM. Jadi pemanggilannya juga sebagai
tersangka," ujarnya.
Menurut Andi Kirana,
pihak keluarga meminta Anggota Polisi bernama Brigadir Haikal yang
menabrak Putri, untuk menanggung setengah biaya operasi Putri sebesar
Rp60 juta. Namun anggota polisi itu tidak mampu menanggung biaya sebesar
itu.
"Karena itulah kita
hendak memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi yang lebih baik.
Kita juga tidak mau gegabah, apalagi Putri masih anak-anak, kita tahu
ada Undang-undang perlindungan anak," katanya.[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar