Jumat, 08 November 2013

Indonesia bisa laporkan aksi penyadapan yang dilakukan Australia

Masih terkait masalah penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia terhadap Indonesia, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, hal tersebut dapat menjadi bumerang bagi 2 negara itu sendiri.


Di sela-sela peluncuran buku barunya yang berjudul "Arsitektur Keamanan Nasional" di Gedung DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa aksi penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia dapat diajukan ke Mahkamah Internasional di PBB karena menyalahi hukum internasional.

"Indonesia bisa membawa kasus penyadapan itu ke Mahkamah Internasional PBB, karena hal itu sebagai pelanggaran hukum internasional, di mana antar negara dilarang melakukan spionase, pencurian informasi ilegal dan penyadapan, itu melanggar hukum internasional," kata TB Hasanuddin, seperti dikutip dari Antara (07/11).

Hadir sebagai pembicara selain TB Hasanuddin, juga pengamat militer dari Imparsial Al-Araf dan pengamat intelejen dari LIPI Jaleswari Pramowardani.

Lebih lanjut TB Hasanuddin menjelaskan penyadapan tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui elektronik, udara bebas dengan merekam suara di udara, dan merekam suara di gedung-gedung atau restoran dari jarak jauh.

"Menyelesaikannya pun bisa melalui tiga cara, yaitu dibawa ke PBB, diplomasi teguran keras dan pengusiran Kedubes AS serta Australia dari Indonesia," katanya.

Pemerintah juga dapat melakukan protes keras, asal mempunyai bukti-bukti yang contohnya dapat diperoleh melalui Lemsaneg RI atau membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi ke sumber berita (media Australia yang memberitakan penyadapan tersebut) dan bisa ditanyakan ke pihak Amerika Serikat tentang apa saja yang sudah disadap. Hal itu penting, untuk mengubah kebijakan yang ada.

"Kita tunggu sikap pemerintah," lanjut TB Hasanuddin.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar