Masih terkait masalah penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan
Australia terhadap Indonesia, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB
Hasanuddin, hal tersebut dapat menjadi bumerang bagi 2 negara itu
sendiri.
Di sela-sela peluncuran buku barunya yang berjudul
"Arsitektur Keamanan Nasional" di Gedung DPR RI, TB Hasanuddin
mengatakan bahwa aksi penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan
Australia dapat diajukan ke Mahkamah Internasional di PBB karena
menyalahi hukum internasional.
"Indonesia bisa membawa kasus
penyadapan itu ke Mahkamah Internasional PBB, karena hal itu sebagai
pelanggaran hukum internasional, di mana antar negara dilarang melakukan
spionase, pencurian informasi ilegal dan penyadapan, itu melanggar
hukum internasional," kata TB Hasanuddin, seperti dikutip dari Antara
(07/11).
Hadir sebagai pembicara selain TB Hasanuddin, juga
pengamat militer dari Imparsial Al-Araf dan pengamat intelejen dari LIPI
Jaleswari Pramowardani.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menjelaskan
penyadapan tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu melalui
elektronik, udara bebas dengan merekam suara di udara, dan merekam suara
di gedung-gedung atau restoran dari jarak jauh.
"Menyelesaikannya
pun bisa melalui tiga cara, yaitu dibawa ke PBB, diplomasi teguran
keras dan pengusiran Kedubes AS serta Australia dari Indonesia,"
katanya.
Pemerintah juga dapat melakukan protes keras, asal
mempunyai bukti-bukti yang contohnya dapat diperoleh melalui Lemsaneg RI
atau membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi ke sumber berita
(media Australia yang memberitakan penyadapan tersebut) dan bisa
ditanyakan ke pihak Amerika Serikat tentang apa saja yang sudah disadap.
Hal itu penting, untuk mengubah kebijakan yang ada.
"Kita tunggu sikap pemerintah," lanjut TB Hasanuddin.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar