Sebuah hal ironis baru saja dilakukan oleh pemerintah Amerika
Serikat. Di tengah upaya getolnya memberantas tindakan penjiplakan dan
pembajakan, militer AS sendiri ketahuan menggunakan software bajakan.
Dilaporkan Dallas Morning News, Apptricity, penyedia software
militer, mengetahui bahwa softwarenya yang dijual pada militer Amerika
Serikat saat ini sudah dipakai setidaknya oleh 9 ribu tentara. Padahal,
militer AS tercatat hanya membeli lisensi untuk software ini sebanyak
500 buah saja.
Mengetahui hal ini, Apptricity pun mengaku rugi hingga USD 224 juta
atau sekitar Rp 2,6 triliun dan meminta pemerintah segera menggantinya.
Namun, dengan beberapa lobi, akhirnya disepakati ganti rugi yang
dibayarkan hanya USD 50 juta atau setara Rp 600 miliar.
Padahal, konstitusi Amerika Serikat sendiri dengan tegas menolak
adanya tindakan macam ini. Malah, hal ini pun sudah diatur dengan sangat
jelas dalam UU SOPA/PIPA yang disahkan pada 2012 lalu.
Pada saat itu, seorang legislator Amerika Serikat bernama Lamar Smith
dengan giatnya mengusulkan agar draft UU penghentian tindakan
pembajakan ini segera disahkan. UU ini pun kemudian disahkan dengan
munculnya hukum yang mengikat bagi para pelakunya.
Sebagai contoh, kala itu Megaupload, sebuah layanan berbagi file di
internet ditutup oleh FBI. Alasannya, Megaupload diduga memfasilitasi
tindakan pembajakan secara online.
Tak cukup di situ, pendiri Megaupload, Kim Dotcom juga coba ditahan.
Beruntung Kim sempat kabur ke Selandia Baru dan mendirikan layanan
komputasi awan bernama Mega.
Kini, rupanya UU tersebut telah dinodai oleh pemerintah Amerika
Serikat sendiri. Bukannya memberikan contoh yang baik, militernya malah
membajak software buatan anak negeri sendiri.
Belum diketahui apakah ada pihak yang diadili seperti pada kasus Kim
Dotcom dan Megaupload. Namun, yang pasti, pemerintah hanya membayar
ganti rugi USD 50 juta yang sebenarnya juga angka yang sedikit karena
kerugian yang diderita Apptricity sebenarnya mencapai USD 224 juta.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar