Kamis, 07 November 2013

Kominfo: Aturan Menara Bersama Harus Diberlakukan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengingatkan operator telekomunikasi terkait status kepemilikan menara yang digunakannya agar sesuai dengan aturan Menara Bersama.


Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis 7 November 2013. "Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah masalah status kepemilikan menara. Bisnis penyediaan menara secara tegas menutup peluang bagi investor asing menguasai secara langsung," kata Gatot.

"Operator yang masih menguasai menara secara langsung atau melalui anak usahanya seharusnya menyesuaikan dengan aturan itu," katanya.

Sekadar diketahui, pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi bersama diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 18/2009, Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M/2009, Menkominfo No. 19/PER/M.Kominfo/3/2009, dan Kepala BKPM No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 30 Maret 2009.

Pada pertengahan tahun 2011, pemerintah merevisi SKB, khususnya terkait Pasal 28. Pasal ini menyebutkan tentang penggunaan satu menara bersama (tower sharing) di satu lokasi jika terdapat beberapa menara. Ketika itu, operator-operator meminta masa transisi hingga akhir Desember 2012 karena terkait masa sewa dan perizinan.

"Hal yang harus diingat pada revisi tahun 2011 silam itu adalah masalah implementasi penggunaan satu menara. Nah, sekarang aturan ini harusnya berlaku penuh dua tahun setelah disahkan," jelas Gatot.

Menurutnya, operator harus secepatnya memiliki rencana bisnis terhadap menara yang masih dimilikinya, terutama bagi operator yang sahamnya dikuasai oleh investor asing.

"Kita sadar operator itu banyak yang sewa menara ke penyedia menara, tetapi ada juga yang masih menguasai langsung atau melalui anak usahanya. Tidak dipungkiri operator di Indonesia ini kan ada asingnya," ujar Gatot.

Dongkrak saham

Sekadar catatan, operator yang telah melepas sebagian menara miliknya adalah PT Hutchison CP Telecommunications (Tri), PT Bakrie Telecom Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk,  dan PT Indosat Tbk.

PT XL Axiata Tbk sempat memiliki niat untuk melepas sekitar delapan ribu menaranya sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum mendapatkan pembeli ideal. Kabarnya, XL tengah merancang kembali melepas menaranya usai induk perusahaan, Axiata Group Berhad, membentuk perusahaan properti yang fokus di bisnis menara belum lama ini.

Sementara Telkom tengah melakukan tender pelepasan sebagian saham anak usahanya, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), dengan enterprise value sekitar Rp3 triliun.

Telkom menunjuk Barclays Capital untuk aksi korporasi ini yang diikuti oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Para analis menyakini pelepasan sebagian kepemilikan Telkom di Mitratel akan menjadi katalis bagi nilai saham operator pelat merah itu ke depan.

Hal ini belajar dari dilepasnya 2.500 menara milik Indosat ke Tower Bersama tahun lalu yang berdampak terkereknya saham anak usaha Ooredoo itu.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar