Seorang pria asal
Singapura yang sempat menjadi buah bibir dunia maya, karena memiliki
kemiripan nama dengan tokoh superhero Amerika Serikat (AS), terpaksa
mendekam di balik bui.
Batman bin Suparman,
harus berada di balik bui selama 33 bulan, karena terbukti melakukan
aksi pencurian,
penerobosan masuk ke toko milik seseorang dan
penyalahgunaan narkotika.
Laman The National, Selasa 12
November 2013, melansir, vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di
Singapura pada Senin kemarin. Batman ditangkap pada 19 Agustus lalu.
Sebuah
video keamanan yang dibawa ke pengadilan menunjukkan beberapa waktu
lalu, dia menyelinap masuk ke sebuah toko di malam hari. Aksi
penyelinapan itu dilakukan di waktu yang berbeda.
Dalam dokumen
pengadilan tertulis, saat masuk ke dalam toko tersebut, Batman mencuri
uang senilai Sin$500 atau Rp4,6 juta. Pria berusia 23 tahun itu juga
mengaku bersalah, karena telah mencuri kartu ATM milik kakaknya.
Tidak
hanya itu, dengan menggunakan kartu tersebut, Batman juga menarik dana
senilai Sin$650 atau Rp6 juta. Batman juga terbukti menggunakan heroin.
Atas semua aksinya tersebut, pengadilan lantas menyatakan Batman bersalah.
Batman
sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial lantaran dokumen
berupa kartu identitasnya beredar di internet. Dalam kartu identitas
itu tertulis namanya yang memiliki kemiripan dengan tokoh fiksi pahlawan
ciptaan seniman Bob Kane.
Saking populernya, sebuah fan page club dibuat situs jejaring Facebook, yang sejauh ini berhasil memperoleh 11 ribu dukungan.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar