Senin, 11 November 2013

Mencuri di Toko, Batman Dipenjara

Seorang pria asal Singapura yang sempat menjadi buah bibir dunia maya, karena memiliki kemiripan nama dengan tokoh superhero Amerika Serikat (AS), terpaksa mendekam di balik bui. Batman bin Suparman, harus berada di balik bui selama 33 bulan, karena terbukti melakukan aksi pencurian,
penerobosan masuk ke toko milik seseorang dan penyalahgunaan narkotika.

Laman The National, Selasa 12 November 2013, melansir, vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura pada Senin kemarin. Batman ditangkap pada 19 Agustus lalu.

Sebuah video keamanan yang dibawa ke pengadilan menunjukkan beberapa waktu lalu, dia menyelinap masuk ke sebuah toko di malam hari. Aksi penyelinapan itu dilakukan di waktu yang berbeda.

Dalam dokumen pengadilan tertulis, saat masuk ke dalam toko tersebut, Batman mencuri uang senilai Sin$500 atau Rp4,6 juta. Pria berusia 23 tahun itu juga mengaku bersalah, karena telah mencuri kartu ATM milik kakaknya.

Tidak hanya itu, dengan menggunakan kartu tersebut, Batman juga menarik dana senilai Sin$650 atau Rp6 juta. Batman juga terbukti menggunakan heroin.

Atas semua aksinya tersebut, pengadilan lantas menyatakan Batman bersalah.

Batman sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial lantaran dokumen berupa kartu identitasnya beredar di internet. Dalam kartu identitas itu tertulis namanya yang memiliki kemiripan dengan tokoh fiksi pahlawan ciptaan seniman Bob Kane.

Saking populernya, sebuah fan page club dibuat situs jejaring Facebook, yang sejauh ini berhasil memperoleh 11 ribu dukungan.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar