Anggota tim kampanye nasional
Prabowo-Hatta, Kivlan Zein, mengatakan pernyataan Burhanudin Muhtadi,
Direktur Indikator, merupakan upaya mendikte Komisi Pemilihan Umum. Bagi
Kivlan, hal itu tidak bisa dibenarkan dari sudut hukum maupun etika
moral.
"KPU itu dasar hukumnya jelas. KPU diatur oleh undang undang.
Lembaga survei itu apa," kata Kivlan di Jakarta, Jumat 11 Juli 2014.
Purnawirawan jendaral bintang dua ini mengatakan sedang menyiapkan
langkah hukum untuk menggugat Burhanudin. "Kita akan bawa ke
pengadilan," jelanya.
Kivlan mengaku mempunyai bukti lembaga survei yang saat ini
meresahkan telah berafiliasi dengan kelompok tertentu. Bukti ini dalam
bentuk file dan visual.
"Data kita lengkap. Ini bukti. Kita akan bawa ini ke pengadilan untuk gugatan pada Burhan dan kelompoknya," katanya.
Ia meminta semua untuk melindungi KPU, karena banyak pihak yang
ingin menginterfensi KPU atas dasar data lembaga survei. Di mana lembaga
ini telah mengkalin kebenaran sesuai kepentingan mereka.
"Keberadaan KPU jelas dilindungi undang-undang. Kita harus lindungi
KPU. Gugatan kita ke pengadilan, karena kita membela KPU. KPU harus
menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan," jelasnya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar