MetroTV menuai badai cacian, trending topik selama lebih dari 2 hari menuntut stasiun televisi yang didirikan tahun 2000 silam untuk ditutup, petisi dan tekanan melambungkan hashtag #TutupMetroTv ke langit trending topic Twitter. Fantastis!
Di Jakarta, Kompas.com melaporkan hari ini Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One.
Kedua televisi ini dianggap menyalahgunakan frekensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014. "Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Juli 2014.
Menurut Eko Maryadi, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One.
Di Jakarta, Kompas.com melaporkan hari ini Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One. Kedua televisi ini dianggap menyalahgunakan frekensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014. "Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 13 Juli 2014. Menurut Eko Maryadi, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One. - See more at: http://atjehpost.com/articles/read/7582/tutupMETROTV-Jadi-Trending-Topic-Menkominfo-Diminta-Cabut-Izin-Metro-TV-dan-TV-One#sthash.kdMJEHPV.dpuf
KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran.
KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. - See more at: http://atjehpost.com/articles/read/7582/tutupMETROTV-Jadi-Trending-Topic-Menkominfo-Diminta-Cabut-Izin-Metro-TV-dan-TV-One#sthash.kdMJEHPV.dpuf
Gerakan massa ini timbul atas keprihatinan rakyat Indonesia atas siaran yang mendeskreditkan pasangan presiden kubu nomor 1 Prabowo - Hatta dan memblow up habis-habisan pasangan kubu Jokowi - JK. Desakan masyarakat berujung pada petisi yang menuntut stasiun televisi milik Surya Paloh dan group milik Anthony Salim ini memang 100% mendukung Jokowi hingga tetes darah penghabisan dan dibanjiri redaktur yang kristen ataupun nasrani.
Data Nielsen Feb 2013, viewer share 2013 MetroTV rendah sekali. Yakni 1,9%, di peringkat 10, MetroTV dipersepsi berisi program-program liberal, tak berpihak pada mayoritas umat Islam #tutupMETROTV.
Konflik antipati pada MetroTV mempersembahkan panggung untuk petualangan politik yang secara jelas mendelegitimasi KPU. Tentu ini menimbulkan kekacauan informasi dan membuat bangsa bingung #tutupMETROTV. Tak mengherankan lahir gerakan utk masyarakat melakukan petisi untuk menutup MetroTV.
Berdasarkan pengamatan kami, trending topic #TutupMetroTV sudah bertahan lebih dari dua hari di timeline Twitter.
Petisi : Tutup MetroTV Ditandatangani 18 ribu orang
Petisi Penutupan MetroTV, disini Linknya. Hingga berita ini diturunkan sudah 18.186 tanda tangan dari masyarakat.
Berikut Isi Petisinya:
Seruan ini kami lakukan sebagai tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Untuk itu kami menyerukan mencabut izin penyiaran Metro TV karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional.
Kami tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa.
Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang berbagai isu selama Pilpres, menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun opini meresahkan kecurangan yang tak berdasar yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Prabowo Subianto, melakukan kampanye kepada pasangan Jokowi - JK pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik Metro TV.
Atas dasar itulah kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran Metro TV. Hal ini demi kemaslahatan bangsa dan demokrasi yang telah kita rawat bersama, serta mencegah bangsa ini terpecah-belah dan mengarah kepada perang saudara seperti yang terjadi di era NAZI Hitler, Yugoslavia, dan Rwanda.
Atas nama warga negara yang peduli masa depan demokrasi dan penyiaran sehat.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar