Ratusan WNI di Hongkong kecewa karena tak bisa menggunakan hak
pilihnya dalam pilpres. Mereka tak bisa mencoblos karena terlambat
datang dari waktu yang sudah ditentukan ke Tempat Pemilihan Suara (TPS).
"Sesuai
undangan, pemilu dimulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00," ujar Konsuler
Jenderal (Konjen) untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di
Hong Kong, Chalief Akbar saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/7/2014).
Chalief
mengatakan waktu penutupan TPS disesuaikan dengan izin yang diberikan
oleh pemerintah Hongkong. Sebab, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
menggelar hajatan lima tahunan kali ini di ruang publik di Victoria
Park.
"Sekitar pukul 17.30, sekitar 200 WNI yang mengaku belum
mencoblos melakukan demonstrasi. Mereka meminta PPLN untuk membuka TPS
kembali," tuturnya.
PPLN bersama Ketua Bawaslu Muhammad dan
Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang kebetulan saat itu ada di lokasi
melakukan perundingan. Kemudian masing-masing dari mereka menjelaskan
hasil perundingan bahwa TPS tidak bisa dibuka karena terkait izin dari
pemerintah Hongkong.
"Semuanya kondusif," jelasnya.
Chalief
juga menjelaskan bahwa PPLN sudah melakukan antisipasi membludaknya
pemilih. PPLN membuka tiga jalur untuk mengurangi kepadatan antrean.
"Ada tiga jalur. Antreannya panjang karena jumlahnya besar mencapai
25.137 WNI. Waktu kita tutup sudah tidak ada antrean," ungkapnya.
Selain
itu, Chalief juga mengatakan bahwa PPLN melakukan pendataan menggunakan
barcode. Pendataan itu ditunjang dengan fasilitas 50 komputer untuk
memverifikasi data.
"Kendalanya memang karena waktu, karena dilakukan di ruang publik. Kita sudah lakukan antisipasi," kata Chalief.
Mengenai
informasi yang beredar di media sosial soal adanya ketidaknetralan
petugas PPLN, Chalief membantahnya. Terlebih jika dikatakan ada
penyeleksian calon pemilih yang akan mencoblos pasangan salah satu
capres.
"Tidak ada, tidak mungkin itu. Disana juga ada saksi, tidak benar. Kami mewanti-wanti untuk bersikap netral," tegasnya.
Sebelumnya
beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa petugas PPLN tidak
netral saat bertugas di TPS. Mereka menyeleksi calon pemilih yang akan
memilih salah satu pasangan. Kemudian pemilih yang tidak sesuai dengan
itu, tidak diizinkan untuk melakukan pencoblosan.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar