VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 Oktober 2013, pukul
22.00 WIB. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks lembaga negara
Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan.
Seperti apa aksi penangkapan yang dilakukan tim KPK?
Petugas
keamanan rumah dinas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh yang
berada di seberang rumah dinas Ketua MK, Kamis 3 Oktober 2013,
mengatakan penangkapan terhadap Akil bermula saat Ketua MK itu pulang ke
rumah dinasnya sekitar pukul 21.10 tadi malam.
Beberapa saat
setelah itu, sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih datang. Dari mobil
itu turun dua orang. Satu perempuan-- belakangan diketahui Chairun
Nisa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, dan satu lagi seorang
lelaki berkacamata-- yang belakangan diketahui seorang pengusaha
berinisial CN.
Tak lama berselang dua tamu Akil itu datang, lima
buah mobil yang terdiri dari Toyota Kijang dan Nissan X-Trail melaju
kencang memasuki kompleks perumahan dinas menteri dan pejabat lembaga
negara tersebut.
"Lima mobil itu melaju masuk kompleks, bahkan
parkirnya semrawutan di depan rumah ini. Saya kaget, ada apa ini. Saya
kira kasus sengketa utang piutang," ujar petugas yang tak mau disebut
namanya saat berbincang dengan VIVAnews di depan rumah dinas Menteri Pendidikan.
Ia
menjelaskan, setelah turun dari mobil, para petugas KPK langsung
menyuruh semua orang di dalam pos keamanan rumah Ketua MK untuk keluar.
Mereka memotret satu-persatu petugas keamanan dan semua orang dalam pos
tersebut. Setelah itu, para petugas KPK langsung masuk ke dalam rumah.
Hanya
beberapa menit berselang, Akil dan dua tamunya dikawal keluar dan
dibawa masuk ke mobil KPK. "Dia (Akil) langsung dibawa masuk mobil
Nissan X-Trail. Prosesnya cepat banget, sekitar 15 menit," katanya.
Menurutnya,
mobil Fortuner yang sama, pernah datang beberapa waktu lalu ke rumah
Akil. "Kalau tidak salah hari Minggu malam lalu, mobil Fortuner itu
pernah datang ke rumah ini (Rumah Ketua MK)," ucapnya.
Dalam
penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura
senilai Rp3 miliar. Uang itu diduga suap terkait sengketa pilkada
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain menangkap tiga
orang itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni, Bupati Gunung
Mas, Hambit Bintih dan DH. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni,
di hotel kawasan Jakarta Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar