Senin, 18 November 2013

Kominfo akan hukum operator yang bantu penyadapan

Meski belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.

"Dalam pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana, operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku" katanya, Senin (18/11).

Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 UU ITE, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Gatot menegaskan Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.

"Demikian pula anti sadap pun juga illegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk perangkat (baik hard ware maupun software) anti sadap," ujarnya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar