Senin, 18 November 2013

Kominfo: Australia melanggar hukum dan kedaulatan Indonesia

Tanggapan keras dilontarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di Indonesia.

"Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013 sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siara pers, Senin (18/11).

Gatot menegaskan bila mengacu pada aspek hukum, maka Australia melanggar peraturan perundang-undangan RI, yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum.

Menurut Gatot, memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Namun demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan UU ITE.

Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut leading sector-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar