Tanggapan keras dilontarkan Kementerian Komunikasi dan
Informatika terkait terkuaknya penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah
Australia terhadap Presiden dan sejumlah pejabat dan menteri di
Indonesia.
"Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri
Luar Negeri Marty Natalegawa dalam jumpa persnya pada 18 November 2013
sangat menyesalkan tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia,"
ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam
siara pers, Senin (18/11).
Gatot menegaskan bila mengacu pada
aspek hukum, maka Australia melanggar peraturan perundang-undangan RI,
yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 40 UU
Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Demikian pula Pasal 31 ayat
UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan /
atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan / atau elektronik
tertentu milik orang lain adalah melawan hukum.
Menurut Gatot,
memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh
kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri.
Namun demikian, pemberian imunitas
tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang ada. Sehingga dalam hal
ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia melalui misi
diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat dianggap
bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi dan
UU ITE.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan
menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kementerian Luar Negeri
mengingat penanganan masalah tersebut leading sector-nya adalah
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar