Telkomsel dan Indosat membantah telah menjalin kerja sama dengan pihak
Australia dalam melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat
Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut VP
Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, Telkomsel adalah salah
satu operator seluler yang dalam operasionalnya selalu patuh terhadap
semua perundang-undangan yang berlaku.
"Terkait penyadapan,
Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception
atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak
pidana," katanya kepada merdeka.com, Selasa (19/11).
Dalam
rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut, tambahnya,
Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum
yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya
selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Secara
terpisah, Division Head Corporate Communication Indosat Adrian Prasanto
mengatakan pihaknya membantah telah menjadi bagian dari penyadapan yang
dilakukan Australia kepada Menkominfo.
"Kami ikut pernyataan resmi Kementerian Kominfo saja kemarin," katanya.
Meski
belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama
melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah
memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai
dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S.
Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat
dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat
penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.
"Dalam
pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang
dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana,
operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat
memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau
Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang
berlaku" katanya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar