Selasa, 19 November 2013

Operator telekomunikasi bantah bantu penyadapan Australia

Telkomsel dan Indosat membantah telah menjalin kerja sama dengan pihak Australia dalam melakukan penyadapan terhadap sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut VP Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati, Telkomsel adalah salah satu operator seluler yang dalam operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait penyadapan, Telkomsel merujuk Permen Kominfo no.11/2006 mengenai Lawful Interception atau Penyadapan Informasi secara sah, sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," katanya kepada merdeka.com, Selasa (19/11).

Dalam rangka pelaksanaan amanat Permen no. 11 /2006 tersebut, tambahnya, Telkomsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan penegak hukum yang sah sesuai Permen no.11/2006 tersebut dan dalam pelaksanannya selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Secara terpisah, Division Head Corporate Communication Indosat Adrian Prasanto mengatakan pihaknya membantah telah menjadi bagian dari penyadapan yang dilakukan Australia kepada Menkominfo.

"Kami ikut pernyataan resmi Kementerian Kominfo saja kemarin," katanya.

Meski belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.

"Dalam pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana, operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku" katanya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar