Terlihat seorang pengendara moge ditertibkan polisi lalu lintas
karena menerobos jalur Busway. Meski kendaraan yang digunakan tergolong
mewah, sudah sepatutnya penegak disiplin ini tidak pandang bulu, untuk
menindak pelanggaran tersebut dengan tilang.
Hal ini sudah menjadi
agenda besar pemerintah DKI Jakarta untuk menindak para pelanggar lalu
lintas yang memasuki jalur Busway, demi mengurangi kemacetan lalu lintas
di wilayahnya. Secara kebijakan baru yang diterapkan mulai awal bulan
ini denda sebesar Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara
motor.
Melalui denda tersebut, untuk kendaraan mewah seperti ini apakah akan
membuat jera?. Sedangkan untuk harga baru untuk motor ini mencapai
ratusan juta.
Kena tilang nih yee RT @oktrianacw: @masukbusway penampakan moge merah pic.twitter.com/q1wBm7Olqt
Masuk Busway (@masukbusway) November 10, 2013
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar