Aksi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap telepon seluler milik
sejumlah petinggi RI membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) meminta keterangan dari seluruh operator di Indonesia.
Kominfo
memberikan batas waktu sepekan kepada para operator untuk memberikan
laporan tertulis mengenai keterlibatan mereka pada penyadapan yang
dilakukan Australia.
"Hari ini sudah ada beberapa laporan dari
operator yang dikirim ke Kominfo. Tadi saya sudah sempat baca satu
laporan, tapi lupa operatornya apa," kata Tifatul Sembiring, Menteri
Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, 28 November 2013.
Lalu, apakah Kominfo mencurigai salah satu operator benar-benar terlibat pada aksi penyadapan itu?
"Woles
(santai) saja. Jangan terlalu wah. Penyadapan itu terjadi di mana-mana.
Yang terpenting adalah kita semakin waspada dengan meningkatkan
kecanggihan teknologi dalam negeri," ujar Tifatul.
Dia
mengatakan, sejauh ini masih diteliti apakah penyelenggara
telekomunikasi di Tanah Air ada yang terlibat. Tapi, logikanya,
penyadapan itu dilakukan melalui jaringan milik operator.
"Sekarang
kita cari alat-alat bukti yang lebih mendalam lagi dengan melihat
laporan-laporan yang dikirim pihak operator," ujar Tifatul.
Diancam tutup
Tifatul
juga menyampaikan, bisnis dari para operator adalah mencari keuntungan
dan tidak melakukan penyelewengan dengan membantu pihak luar untuk
melakukan penyadapan.
"Kalau memang ada keterlibatan tentu
operator tersebut akan ditutup, karena bertentangan keras dengan
Undang-Undang No 36 tahun 1999," kata Tifatul.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar