Pemerintah mengambil langkah maju setelah mewajibkan semua pegawai
negeri sipil (PNS) menggunakan email berdomain Indonesia atau berakhiran
(.id).
Mulai 1 Januari 2014 dan efektif mulai hari ini (2/1), setiap PNS
harus menggunakan alamat email
resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan
domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan
alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
dalam upaya percepatan reformasi birokrasi dan diyakini mempersempit
ruang untuk penyadapan surat elektronik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013
tertanggal 27 Mei 2013 meminta setiap PNS agar menggunaan alamat email
resmi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar, saat ini seluruh instansi
pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang
menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan
elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak
asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu
langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat
komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi
PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada
seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan
email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik
dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi
modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi
pemerintah.
"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi
kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,"
kata Menteri PAN-RB sembari menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email
resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan
peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap
PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,"
tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungan layanan dilakukan melalui
admin@pnsmai.go.id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di
PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem
Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek
keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar