Rabu, 01 Januari 2014

2014, PNS Wajib Menggunakan Email Resmi Pemerintah

Mulai 1 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan menggunakan media surat elektronik atau email untuk urusan kedinasan. Himbauan ini tertuang dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.

Dilansir laman Setkab.go.id, Kamis 2 Januari 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, meminta setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.

Menurut Azwar , saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak PNS yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikasi elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.

"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.

KemenPAN lanjut Azwar, menyadari perlunya menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi elektronik kedinasan untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.

"Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian, lembaga, pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan PNS," ujarnya. Azwar menambahkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," katanya.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar