Mulai 1 Januari 2014, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan
menggunakan media surat elektronik atau email untuk urusan kedinasan.
Himbauan ini tertuang dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.
Dilansir laman Setkab.go.id,
Kamis 2 Januari 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor
06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, meminta setiap PNS agar menggunaan
alamat email resmi pemerintah, yaitu domain @pnsmail.go.Id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.Id.
Menurut
Azwar , saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak PNS yang menggunakan
email non pemerintah sebagai alat komunikasi elektronik dalam kegiatan
kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
"Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
KemenPAN
lanjut Azwar, menyadari perlunya menyediakan email resmi pemerintah
sebagai alat komunikasi elektronik kedinasan untuk menjangkau komunikasi
yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS.
"Email ini
tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian, lembaga,
pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan PNS," ujarnya. Azwar menambahkan,
PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail," katanya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar