Pengadilan yang didukung PBB mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap Jenderal Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999
silam.
"Dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting
dalam upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang
bertanggung
jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999,"
tukas penuntut PBB Nicholas Koumjian dalam sebuah statemen yang dirilis
di Timtim, seperti dilansir Associated Press (AP), Senin
(10/5/2004).
Surat penangkapan ini keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus
Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas "pembunuhan, deportasi dan
penganiayaan" di Timor Lorosae pada tahun 1999 dimana 1.500 orang
tewas.
Perintah penangkapan ini akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto
bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan
Indonesia.
Pemerintah RI tidak bersedia untuk bekerja sama dengan pengadilan khusus
Timtim yang didukung PBB tersebut. Wiranto sebelumnya telah menyatakan
tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan-tuduhan
pelanggaran HAM tersebut merupakan bagian dari konspirasi untuk merusak
aspirasi kepresidenannya.
[Sumber]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar