Rabu, 11 Desember 2013

BI kaji penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran

Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran. Bitcoin merupakan sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Berbeda dengan mata uang fiat konvensional, bitcoin tidak ada kepengawasan yang dapat mengontrol nilai karena sifatnya yang desentralisasi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah mengatakan saat ini pengkajian tengah dilakukan untuk melihat seberapa efektif penggunaan bitcoin di Indonesia terutama terhadap peredaran mata uang Rupiah.
"Bitcoin ini nilainya dapat berubah ubah, bisa naik dan turun, yang dinamikanya sedang diteliti oleh BI. Motif penggunaan bitcoin, lihat landasan hukum penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan berbagai risiko dalam penggunaan bitcoin tersebut," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (11/12).
Selama ini sebagai regulator peredaran uang atau alat pembayaran yang ada di Indonesia, BI menilai segala bentuk alat pembayaran baik itu fisik maupun bersifat e-money harus melalui seizin BI.
Sementara untuk bitcoin ini, Difi mengungkapkan belum ada permintaan dari pihak manapun untuk menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. "Prinsipnya, kalau uang itu kan harus ada back up jaminannya dan juga harus ada dasar hukumnya untuk melindungi nasabah. Bitcoin ini kan sifatnya universal, tidak seperti uang yang secara hukum diatur peredarannya di wilayah tertentu, jadi kalau ada apa-apa harus jelas penanggung jawabnya dan tentunya pengawasnya juga harus ada," jelas dia.
Menurutnya, masyarakat China dan Korea dulu pernah menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun, akhirnya bank sentral kedua negara tersebut melarang penggunaan bitcoin karena hal itu dinyatakan bukan uang, dan tidak laik dipakai.
Dari hasil pengkajian sementara, BI telah menemukan dua merchant yang berada di luar pulau Jawa yang menyediakan layanan penukaran bitcoin.
"Sejauh ini Bank Indonesia baru menemukan dua merchant (di luar Jawa) yang sudah menawarkan penggunaan bitcoin. Namun BI belum tahu berapa nilai transaksi bitcoin di Indonesia," tutupnya.
Sebagai informasi, seperti yang dilansir oleh Cnet (5/12), dalam laporannya terkait Bitcoin, BoA menyebutkan bahwa mata uang digital akan jadi pemuncak besar dalam hal penyedia layanan transaksi uang secara virtual. Hal ini dikarenakan makin banyaknya transaksi tanpa tatap muka dari seluruh orang di berbagai belahan dunia.
"Kami yakin Bitcoin bisa jadi alat pembayaran terbesar untuk e-commerce dan mungkin akan jadi penantang serius bagi penyedia layanan pertukaran uang tradisional. Sebagai alat tukar, Bitcoin tentu bisa berkembang menurut pandangan kami," tulis BoA dalam laporannya tersebut.
Memang, di antara alat pembayaran virtual lainnya, Bitcoin bisa dibilang sebagai mata uang virtual yang paling terkenal. Sejak hadir pada 2009, sekarang kurs per BTC 1 sama dengan USD 1000.
Sayangnya, banyak pemerintahan yang masih tidak mengakui kurs satu ini. Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran Bitcoin akan jadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.
Memang, Bitcoin menjamin kerahasiaan pemiliknya. Sehingga, uang dari orang jujur dan jahat pun takkan ketahuan jika disimpan dengan Bitcoin.


[Sumber]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar